Fatwa Ulama Terkait Handphone
Oleh Ustadz Ammi Baits
Karena Anda seorang Muslim, ketahuilah apa saja aturan syariat yang harus diperhatikan dalam pemakaian handphone (HP). Berikut lima fatwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lima fatwa berikut menyajikan beberapa kasus bermasalah secara syariah, yang kami sadur dari Fatawa al-Islam: Su-al Jawab, yang dikelola Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed.
Dalam situs http://ustadzaris.com, diungkapkan sebagian biografi Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed—selengkapnya klik http://ustadzaris.com/sekilas-tentang-syaikh-muhammad-shalih-al-munajjid. Syaikh Muhammad al-Munajed adalah Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid. Adalah keliru jika menulis namanya Muhammad bin Shalih al Munajjid. Yang benar, namanya dobel, yaitu Muhammad Shalih.
Beliau lahir pada 30 Dzulhijjah 1380 H. Menyelesaikan jenjang pendidikan formal—dari SD sampai SMA di kota Riyadh—kemudian pindah ke kota Zhahran untuk kuliah dan menyelesaikan S-1 di bidang manajemen industri. Jurusan ini beliau ambil karena keinginan keluarga.
Beliau menghadiri majelis kajian-kajian Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin. Guru yang paling banyak beliau timba ilmunya dengan metode sorogan kitab adalah Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak. Beliau memperbaiki bacaan Al-Quran beliau di hadapan Syaikh Said alu Abdullah.
Beliau juga banyak menimba ilmu dari Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Syaikh Abdullah bin Muhammad al Ghunaiman, Syaikh Muhammad Walad Sayyidi asy Syinqithi, Syaikh Abdul Muhsin az Zamil dan Syaikh Abdurrahman bin Shalih al Mahmud.
Ulama yang paling banyak ditimba ilmunya melalui jawaban-jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Komunikasi yang terjalin dengan Syaikh Ibnu Baz sampai berlangsung selama 15 tahun. Ibnu Baz-lah yang mendorongnya mengajar di bangku kuliah formal.
Ibnu Baz-lah pula yang mengirim surat kepada kantor dakwah kota Dammam agar menjadikan beliau sebagai pemateri berbagai ceramah umum, khutbah Jumat dan kajian intensif yang diadakan kantor dakwah. Dengan sebab Ibnu Baz, beliau menjadi imam masjid dan khatib di Masjid Umar bin Abdul Aziz di kota al Khabar, KSA dan dosen ilmu-ilmu keagamaan.
Beliau juga aktif di berbagai program keagamaan di televisi. Beliau memiliki rekaman berbagai topik kajian—4.500 jam—hasil antusias beliau berdakwah selama 23 tahun. Beliau pioner dakwah via Internet melalui www.islamqa.com yang didirikan pada 1996 dan terus aktif hingga saat ini. Beliau juga memiliki banyak karya, di antaranya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Berikut ini lima fakta yang dimaksud.
- Jual Pulsa Elektronik Lebih Mahal
Tanya:
Bolehkah menjual pulsa elektronik dengan harga lebih mahal daripada nilai pulsanya. Misal, pulsa senilai Rp 10.000 dijual Rp 11.000. Apakah ini tidak termasuk larangan jual–beli emas atau uang yang ada selisihnya?
Jawab:
Dibolehkan menjual pulsa elektronik dengan harga melebihi nilai pulsanya. Hakekat transaksi pulsa adalah jual-beli manfaat barang. Bukan tukar menukar uang atau emas yang dipersyaratkan harus sama. Distributor memiliki pulsa elektronik senilai Rp 10.000, boleh menjualnya dengan harga Rp 11 ribu. Ini sebagaimana seseorang menjual pulsa fisik dalam kartu. Orang yang memiliki kartu pulsa seharga Rp 100.000 boleh menjualnya dengan harga lebih.
Allahu a’lam.
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/103185
- Masuk WC Bawa HP Berisi Konten Al-Quran
Tanya:
Saat ini marak beredar HP berisi konten Al-Quran atau hadist. Bolehkah HP semacam itu dibawa masuk ke toilet?
Jawab:
Tidak ada larangan masuk toilet membawa HP berisi konten Al-Quran. HP semacam itu tidak dihukumi sebagai Al-Quran, meski di dalamnya terdapat rekaman bacaan Al-Quran atau tulisan Al-Quran. Karena suara dan tulisan ini tersembunyi dan tidak nampak. Sebagian ulama menganalogikannya dengan penghafal Al-Quran. Dalam memori seorang penghafal Al-Quran tersimpan firman-firman Allah. Namun demikian, tidak ada masalah baginya ketika masuk toilet atau kamar mandi. Selama dia tidak membaca Al-Quran di tempat-tempat yang kurang terhormat itu.
Allahu a’lam.
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/21792
- Mematikan HP Saat Khutbah
Tanya:
Jika HP berdering ketika mendengarkan khutbah, bolehkah mematikannya? Apakah gerakan mematikan HP tidak dianggap menggugurkan pahala jumatan, mengingat hadist: siapa yang bermain kerikil berarti telah menggugurkan pahala jumatannya?
Jawab:
Orang yang lupa mematikan HP sebelum jumatan boleh mematikannya ketika berdering. Karena membiarkannya tetap berdering akan mengganggu khatib dan makmum lain dalam mendengarkan khutbah. Kami berharap gerakan semacam itu tidak termasuk perbuatan sia-sia yang menggugurkan pahala jumatan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist: “Siapa yang bermain kerikil, berarti dia telah menggugurkan pahala jumatannya.”—HR Muslim
Akan tetapi hadist tersebut diterapkan pada orang yang bermain-main, sehingga mengganggu konsentrasinya ketika mendengarkan khutbah, seperti bermain HP atau sajadah.
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, “Mayoritas ulama mengatakan bahwa makmum yang harus melakukan amar ma’ruf nahi munkar ketika imam sedang berkhutbah, boleh melakukannya dengan isyarat (tanpa suara).”—Fathul bari, 2/415
Dalam Syarh Shahih Muslim, ketika membahas larangan berbicara pada saat mendengarkan khutbah, Imam Nawawi mengatakan, “Dalam hadist tersebut terdapat larangan semua bentuk bicara ketika mendengarkan khutbah …. sementara cara untuk melarang orang lain agar tidak bebicara dilakukan dengan isyarat agar diam, jika orang berbicara tersebut bisa memahami.”—Syarh Shahih Muslim, 6/138
Berdasarkan keterangan tersebut, gerakan sederhana, yang dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan, bukan termasuk perbuatan sia-sia. Karena itu boleh dilakukan ketika mendengarkan khutbah Jumat, termasuk di antaranya mematikan HP.
Allahu a’lam.
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/119636
- Ringtone HP Berupa Bacaan Ayat Al-Quran
Tanya:
Banyak kaum Muslimin yang menggunakan bacaan Al-Quran untuk ringtone (nada sambung) handphone (HP). Mereka menganggapnya sebagai syiar islam?
Jawab:
Tidak boleh menggunakan bacaan Al-Quran untuk ringtone HP, karena Al-Quran adalah firman Allah, karena itu kaum Muslimin wajib memuliakannya dan tidak meremehkannya. Allah berfirman, yang artinya, “Siapa yang mengagungkan syiar agama Allah, sesungguhnya itu muncul dari ketakwaan hati.”—QS Al-Hajj: 32
Karena itu, sebaiknya disesuaikan ringtone biasa, yang tidak mengandung unsur dzikir kepada Allah atau ayat Al-Quran, dalam rangka memuliakan firman Allah dan menghindari sebab dihinakannya syiar islam.
Syaikh Sholeh al-Fauzan pernah ditanya tentang masalah tersebut. Beliau menjawab: “Tidak boleh menggunakan lafadz dzikir. Lebih-lebih Al-Quran untuk ringtone HP. Karena itu, hendaknya gunakan ringtone yang tidak ada unsur musiknya. Atau menggunakan ringtone biasa, seperti suara jam, atau dering. Penggunaan suara dzikir, bacaan al-Quran, atau adzan untuk ringtone HP termasuk sikap berlebih-lebihan dan menghina Al-Quran serta dzikir tersebut.”
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/128756
- Rincian Hukum Konten Adzan di HP
Umumnya kaum Muslimin menggunakan suara adzan di HP untuk tiga hal: (1) Ringtone atau nada sambung; (2) Pengingat waktu sholat; dan (3) Nada dering alarm atau reminder. Berikut ini rincian hukum masing-masing.
Adzan untuk ringtone HP. Kesimpulan yang tepat untuk fenomena ini hukumnya tidak boleh, karena terdapat unsur merendahkan kalimat adzan. Sebagaimana yang kita pahami, dalam adzan terdapat kalimat mulia, ada lafadz tauhid dan syahadat dengan risalah kenabian. Karena itu selayaknya untuk dimuliakan. Fungsi utama adzan adalah untuk mengingatkan waktu sholat.
Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang masalah tersebut. Beliau menjawab, “Lafadz adzan adalah lafadz dzikir, wajib untuk dimuliakan. Dan bukan termasuk memuliakan lafadz ini, ketika menggunakan lafadz ini untuk ringtone. Karena keluarnya bunyi HP tidak dihukumi sebagai amalan dzikir kepada Allah dari pemilik HP, meskipun hanya berupa niat untuk dzikir. Dia juga tidak dianggap sebagai orang mengingat Allah dengan bunyi HP-nya tersebut. Di samping itu, orang yang HP-nya berdering dengan suara adzan, tidak akan membiarkan HP-nya berdering untuk didengarkan adzannya tapi spontan akan menekan tombol accept untuk menerima panggilan. Sehingga yang terjadi dia tidak memperhatikan adzan, tapi malah mematikan suara adzan.”
Karena itu, rekaman suara al-Quran atau suara adzan untuk ringtone termasuk bentuk penghinaan terhadap lafadz dzikir dan firman Allah. Andaikan diganti dengan lafadz, “Assalam”, tentu itu lebih baik. Allahu a’lam
Suara adzan untuk pengingat waktu sholat. Menggunakan suara adzan untuk mengingatkan waktu sholat atau beberapa menit sebelum waktu sholat tidak ada masalah, insyaaAllah. Karena ini sesuai dengan tujuan disyariatkannya adzan.
Suara adzan untuk nada dering alarm atau reminder. Untuk kasus ketiga ini dirinci sebagai berikut;
- Sebagai alarm tidur agar bisa bangun untuk sholat wajib maupun sholat sunnah, kami berpandangan, tidak ada larangan untuk itu. Karena suara adzan untuk tujuan ini fungsinya sama dengan adzan awal ketika Subuh, sebelum terbit fajar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa di antara fungsi adzan awal adalah untuk membangunkan orang yang tidur. Menggunakan dering adzan untuk tujuan ini, juga sama dengan adzan awal sebelum jumatan yang terjadi di zaman Khalifah Utsman Radliallahu ‘anhu, dengan menjadikan adzan untuk mengingatkan masyarakat tentang dekatnya waktu sho
- Menggunakan suara adzan untuk reminder selain untuk mengingatkan sho Tentang hukumnya masih perlu dikaji lebih mendalam. Tapi sebagai kehati-hatian, sebaiknya ditinggalkan. Karena menggunakan adzan untuk tujuan ini mirip dengan penggunaan adzan untuk ringtone atau nada sambung. Untuk itu, sebaiknya cukup digunakan ringtone biasa.
Allahu a’lam.
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/115674
PengusahaMuslim.com
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK